Home Berita Batsul Masail Kisah Inspiratif Sejarah Ruang Santri Tanya Jawab Tokoh Aswaja Dunia Islam Khutbah Amalan & Doa Ubudiyah Sambutan Pengasuh Makna Lambang Sejarah Pesantren Visi & Misi Pengasuh Struktur Jadwal Kegiatan Mars Bahrul Ulum Denah Opini Pendaftaran Santri Baru Brosur Biaya Pendaftaran Pengumuman Statistik Santri Foto Video Kontak Ketentuan Pembayaran
Dunia Islam

Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Agama Islam

Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Agama Islam
Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Agama Islam

Bahrul Ulum -  Al-Qur’an secara bahasa berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yakni sesuatu yang dibaca atau bacaan. Sedangkan secara istilah merupakan Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan disampaikan secara mutawatir serta membacanya dinilai ibadah.

Selain menjadi firman Allah kepada Nabi SAW, Al-Qur’an juga menjadi mukjizat Nabi saw. Mukjizat dapat diartikan sebagai sesuatu yang melemahkan atau suatau perkara yang keluar dari kebiasaan (amru khariju lil’adah). Al-Qur’an dapat dikatakan sebaagai mukjizat karena tidak mampu ditiru oleh orang arab meskipun satu surat saja padahal orang arab saat itu sangat  pandai dalam ilmu bahasa dan satra arab.

Al-Qur’an sendiri diturunkan oleh allah pada malam lailah al-qadr. Penurunan Al-Qur’an dilakukan secara bertahap sesuai dengan kejadian yang terjadi untuk kebutuhan. Tujuan diturunkannya alqur’an secata bertahap adalah untuk menyesuaikan kebutuhan hujjah, agar mudah dihafal dan untuk memperbaiki akhlak manusia. Diantara isi dari Al-Qur’an adalah pentauhidan Allah SWT, pembenaran kenabian Nabi Muhammad SAW, syari’at dan hukum-hukum, janji dan ancaman Allah, kabar gembira, peringatan, sanggahan terhadap orang kafir dan musyrik serta kisah-kisah umat terdahulu.

Proses penurunnya Al-Qur'an terjadi dalam tiga proses. Tahapan pertama diturunkan ke Lauh al-Mahfudz, kemudian turun terlebih dahulu ke langit dunia, yakni Bait al-Izzah, dan terakhir diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara bertahap dan sesuai kebutuhan dan kejadian atau peristiwa yang dihadapi Nabi .

Menurut Imam Hasbullah Thalib, hukum yang terkandung dalam al-Qur’an terbagi menjadi lima:

  1. Hukum Akidah (I’tiqadiyah) berkaitan dengan iman manusia kepada Allah SWT, malaikat, kitab, rasul, hari akhir dan qodlo’ qodar.
  2. Hukum Etika (Khuluqiyyah) adalah suatu perilaku yang berkaitan dengan kepribadian diri. Seperti kepribadian baik seperti: jujur, rendah hati, dermawan. Juga menghindari sifat-sifat buruk seperti berbohong, iri hati, kesombongan, dll.
  3. Hukum Amaliyah (Amaliyah) suatu perilaku sehari-hari yang berhubungan dengan sesama manusia. Pertama, Muamalah ma'a Allah atau pekerjaan yang berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nazar dll. Kedua, Muamalah ma'a an-Naas, atau pekerjaan yang berhubungan langsung dengan orang lain, baik secara individu maupun kelompok. Misalnya kontrak kerja, hukum pidana dan lain-lain.
  4. Hukum yang berkaitan dengan alam semesta (al-Ahkam al-Kauniyah) dengan tema utama hukum berupa ayat-ayat tentang alam semesta (kosmos) yang mengandung banyak isyarat ilmiah sebagai bukti bagi umat manusia tentang kebenaran al-Qur'an.
  5. Hukum yang berkaitan dengan peristiwa masa lalu atau peristiwa yang dapat dipelajari (al-Ahkam al-Ibariyah). Pokok bahasan hukum ini adalah cerita orang-orang terdahulu. Hukum ini bertujuan agar manusia selalu mengambil hikmah ataupun pelajaran hidup yang telah terjadi kepada para umat terdahulu.

Oleh : M. Fazril Thoriqul Hidayat