Home Berita Batsul Masail Kisah Inspiratif Sejarah Ruang Santri Tanya Jawab Tokoh Aswaja Dunia Islam Khutbah Amalan & Doa Ubudiyah Sambutan Pengasuh Makna Lambang Sejarah Pesantren Visi & Misi Pengasuh Struktur Jadwal Kegiatan Mars Bahrul Ulum Denah Opini Pendaftaran Santri Baru Brosur Biaya Pendaftaran Pengumuman Statistik Santri Foto Video Kontak Ketentuan Pembayaran
Tanya Jawab

Mimpi Basah di Siang Ramadlan, Apakah Puasanya Batal?

Animasi gambar Mimpi Basah
Animasi gambar Mimpi Basah

Puasa pada bulan ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim. Bagi umat muslim, bulan Ramadhan sendiri merupakan bulan yang sangat dimuliakan yang mana ketika berpuasa Ramadhan, seorang muslim mendapat beberapa kesunnatan. Diantaranya mengakhirkan sahur, mendahulukan berbuka, dan menjauhi hal-hal maksiat. Puasa sendiri memiliki beberapa larangan-larangan yang wajib dijauhi dan ada pula amalan–amalan yang di anjurkan untuk dilakukan, misalnya seperti memperbanyak membaca al–Quran, memerbanyak ibadah sunnah, melakukan hal–hal terpuji, melakukan hal–hal kebajikan, bersedekah, memperbanyak shalat sunnah, i’tikaf (berdiam diri di masjid). Bahkan kewajiban puasa Ramadlan sangat tegas ditekankan dalam islam, karena puasa bulan Ramadlan termasuk salah satu rukun islam. Namun ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum, tapi bila terjadi tanpa kesengajaan seperti karena lupa, dan ketidak tahuan, maka puasa tersebut tidak batal dan masih bisa dilanjutkan. Termasuk juga juga dengan bersenggama dan mengeluarkan mani di siang hari Ramadlan, hal ini termasuk dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Nah, bagaimana jika seseorang tidur di siang hari bulan puasa, dan ketika ia bangun ia mendapati sarung atau celananya terdapat cairan putih dan kental (Mani), lalu ia sadar bahwa ia telah mimpi basah.  apakah puasanya batal? atau apakah ia masih bisa meneruskan puasanya?

Jawabannya adalah puasanya tidak batal dan dia masih bisa melanjutkan puasa. Hanya saja dia terkena hadats besar yang mewajibkan dirinya untuk mandi wajib. Dalam kitab fath al-qorib dijelaskan bahwasannya:

و) السادس (الإنزال) وهو خروج المني (عن مباشرة) بلا جماع محرما كإخراجه بيده أو غيرَ محرم كإخراجه بيد زوجته أو جاريته. واحترز بمباشرة عن خروج المني باحتلام، فلا إفطار به جزما   

Artinya : “(perkara yang membatalkan puasa) yang keenam yakni  keluar mani dengan bersentuhan kulit tanpa bersetubuh. Baik dengan perkara yang diharamkan seperti dengan tengannya sendiri atau (dengan perkara) yang tidak diharamkan seperti dengan tangan istrinya atau tangan budak wanitanya. Akan tetapi mushonif mengacualikan kasus keluarnya mani melalui mimpi basah, maka kasus ini tidak membatalkan puasanya.

 

Oleh: Muhammad Alif Al Auladun Abrar dan Muhammad Naufal Muzacky