Sebatas Mana Wajah Wajah Wajib Dibasuh Ketika Wudlu?
Seperti yang kita ketahui wudlu adalah ibadah yang di kerjakan sebelum melakukan ibadah tertentu yang membutuhkan kesucian dari hadats kecil seperti sholat, menyentuh dan membawa mushaf, ataupun Thawaf.
Dalam pengertianya, wudlu berarti menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan diawali dengan niat tertentu dan dengan tatacara tertentu. Ibadah wudlu sendiri merupakan merupakan suatu ibadah bersuci yang dilakukan untuk menghilangkan hadas kecil.
Dalam kitab at-Taqrirot as-Sadidah karya Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaff menjelaskan mengenai definisi wudlu ini sebagai berikut:
اسم لغسل الأعضاء مخصوصة, بنية مخصوصة, على وجه مخصوصة
“(Wudlu adalah) nama untuk (ibadah berupa) membasuh anggota badan tertentu, dengan niat tertentu dan dengan tatacara tertentu.”
Dalil
Dalil dari ibadah wudlu sendiri diambil dari al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6, yakni:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Sebelum kita membahas masalah yang ada di judul, ada baiknya kita untuk mengetahui fardlu-fardlu wudlu terlebih dahulu.”
Fardlu-Fardlu Wudlu
Sebelum kita membahas masalah yang ada di judul, ada baiknya kita untuk mengetahui fardlu-fardlu wudlu terlebih dahulu. Fardlu wudlu sendiri ada 6 perkara, yakni:
- Niat ketika membasuh wajah.
Secara bahasa niat memiliki arti menyengaja melakukan suatu pekerjaan bersamaan dengan mengerjakan pengerjaan tersebut. Tempat niat sendiri adalah hati, sedangkan melafalkan niat dengan mulut itu berhukum sunnah tetapi tetap diwajibkan menghadirkan niat dalam hati.
- Membasuh keseluruhan wajah.
Ketika membasuh wajah, batas panjangnya wajah (vertikal) adalah tempat tumbuhnya rambut kepala seseorang pada umumnya sampai dagu. Sedangkan batas lebarnya wajah (Horizontal) Adalah antara dua telinga.
Wajib juga untuk melebihkan basuhan wajah sampai ke sekitarnya, yakni sedikit mengikutkan bagian kepala dan juga leher untuk dibasuh. Hal ini diwajibkan untuk memastikan terbasuhnya seluruh bagian wajah. Termasuk juga melebihkan dalam membasuh tangan sampai sedikit di atas siku ataupun membasuh kaki sedikit melebihi matakaki. Sebagaimana kaidah fiqih yang berbunyi:
مَا لَايَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلَّا بِهِ قَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu perkara yang mana kewajiban tak dapat sempurna tanpanya, maka perkara yang menyempurnakan kewajiban tersebut dihukumi wajib juga.”
Dalam hal ini, kepastian dalam membasuh wajah, tangan maupun kaki baru bisa tercapai dengan melebihkan basuhannya sampai sekitar anggota tersebut. Oleh karena itu, maka hukum melebihkan basuhan sedikit melebihi sekitasrnya untuk memastikan seluruh anggota wajib tersebut telah terbasuk juga dihukumi wajib juga.
- Membasuh kedua tangan sampai siku.
Wajib untuk membasuh mulai dari ujung jari sampai siku dan kuku pada jari. Jika ada kotoran dalam kuku jari yang dapat menghalangi sampainya air ke bagian bawah kuku, maka harus dihilangkan. Wajib melebihkan basuhan pada siku untuk memastikan seluruh siku terbasuh.
- Mengusap sebagian kepala.
Usapan ini terhitung ketika kulit kepala telah terusap. Atau juga bisa dengan mengusap sebagian rambut kepala walupun sehelai. Selama rambut yang dibasuh masih di batas kepala dari segi arah turunya.
Untuk orang yang tidak punya rambut maka batasan kepalanya disamakan dengan batasan kepala kebanyakan orang. Yakni tempat tumbuhnya rambut kepala seseorang secara umum.
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Wajib membasuh anggota tubuh yang tumbuh di sepanjang kaki sampai mata kaki, seperti: kuku, rambut, jari tambahan atau apapun bisul dan sejenisnya. Jika seseorang tidak mempunyai kaki maka cukup membasuh bagian yang tersisa atau membasuh bagian ujung kaki yg dimiliki sebagai bentuk isyarat.
- Tertib atau berurutan.
Tertib yakni mengerjakan sesuatu yang sesuai dengan urutannya. Tertib dalam wudlu berarti mengerjakan fardlu wudlu sesuai urutan yang telah disebutkan.
Kesimpulan
Jadi batasan wudlu ketika mengusap wajah adalah ditinjau dari arah atas kebawah, dari ujung rambut sampai dagu atau tempat bertemunya dua tulang rahang bawah. Sedangkan dari arah samping adalah antara telinga kanan sanpai tekinga kiri.
Diwajibkan juga untuk melibihkan basuhan dengan ikut membasuh sekeliling anggota di sekitar wajah, yakni sedikit melebihkan basuhan hingga ke area kepala dan leher untuk memastikan terbasuhnya seluruh bagian wajah.
Oleh: Fathur Rohman Misdiyanto
Editor: Abdullah Machbub al-Kahfi